SOSIALISASI PERATURAN DESA MAJLI KERAMA DESA (MKD) DESA BAYAN

Administrator 20 Juli 2018 04:39:31 WIB


  • Pada hari selasa tanggal 17 juli 2018 pemdes desa bayan mengadakan sosialisasi tentang majlis kerama desa (MKD) yang di hadiri oleh banyak peserta dari 13 dusun, masyarakat dan seluruh setap desa bayan, jugak nara sumber dari kabupaten 3 orang di antara naya bpak kamardi dan pak ridwan muhir.
    Sosialisasi tersebut di buka oleh pak sukrati selaku kaur pemerintah,
    Seharus nya bapak krpala desa ato bpak sekdes yang membuka acara ini namun3 beliau beliau ada pelatihan, tiada rotan akar pun jadi ungkap beliau.
    Tidak lama kemudian sampailah giliran pemateri dalam hal ini bapak ridwan muhir menyampaikan,
    MKD ato majlis kerama desa adalah lemabaga yang bisa memidisai permasalahan permasalahan ringan di masyarakat,sedikit beliau menyampaikan .majlis kerama desa adalah lembaga pemerintah bukan lembaga adat, nah maJlis krama ini juga bisa di buat di masing masing dusun, bisa pake nama majlis kerama dusun ato majlis kerama gubuk, jumlah anggota MKD harus ganjil minimal 7 dan maksimal 11orang.Adapun ruang lingkup yang di tangani oleh MKD meliputi 3
    1. Tindak pidana ringan ini bisa di mediasi oleh MKD seperti kasus ahli wari sengketa tanah pekarangan pokk nya permaslahan yang di anggp ringan.
    2. Perkara perdata
    3. Sengketa adat
    Para pihak yang bersengketa bisa langsung memilih siapa yang memimpin sidang sambung bapak kamardi.
    Beliau juga menyinggung masalah perdes MKD, harus tertulis jelas dan perdes ini tercetak rapi perbanyak dan di bagikan kemasing masing dusun. Saya lihat perdes ini turunan dri perbub bukan dari deraf yang kami bagikan itu ini harus direvisi sedikit ada pasal pasal yang blum di masukan sekitar 6 pasal perludi tambahkan.
    ibu denda kusmawati meminta kepada ketua MKD untuk memperbayak dan menyebarkan ato bertemu langsung kepada masyarakat..agar masyarakat bisa mengetahui keberadaan MKD ditengah tengah pertayan betanyalah ketua MKD namun petanyaan bpak ketua bpk raden kerta mono ini sungguh membingungkan peserta,
    Sampe saat ini saya belum tahu tentang perdes dan saya tidak pernah di libatkan dalam pembetukan perdes . Begitu pula dengan angota BPD saya tidak tau sama sekali tentang pembutan perdes ini , kan sangt ironis sekali kami bertanya tanaya dalam hati.. setelah itu datang lah pasilitator MKD raden wikto, beliau menjawab apa yang di pertanyakan oleh bapak ketua MKD itu.
    Kami membuat perdes ini kami berpegangan dengan peraturan pemerintah no 20 tahun 2017, kami sudah sosialisasi sebelum pembuatan perdes ini dan kami pada saat penyusunan perdes ini kami menggundang para tokoh semua instansi untuk sama sma menyusun perdes ini. Kami sudah mengikuti tahapan tahapan baru kami menyusun perdes ini jadi tidak ada alasn untuk anggota ato instansi yang mengklem tidak tahu menau tentang perdes ini kami bisa buktikan dengan daftar hadir. Dan perlu kami beritahukan bahwa kami sudah berbuat untuk masyarakat diantaranya kami mempasilitasi selamat olor, kami memidiasi sengketa di masyarakat. Pak ridwan juga menambahkan Permasalahan ini tidak perlmu di perpanjang mari kita selesaikan dengan kepala dingin dan perlu saya tekan kan bahwa di masing masing desa kami sudah membuat fasilitator MKD sebagai jembatan kami di daerah dan kamai sudah membuatkan SK, dan beda nya MKD ini dengan Lembaga adat bahwa MkD membuat legal formal/ berita acara perdamaian dan membuata akte perdamaian. Pak kamardi menambahkan di dusun juga dapat membuat majlis kerama dusun dan di rekomendasikan oleh pemdes .
    Syarat di keluaraka SK untuk anggota MKD harus membuat surat pernyataan siap jadi anggota MKD.


    By : sutiesmend

Komentar atas SOSIALISASI PERATURAN DESA MAJLI KERAMA DESA (MKD) DESA BAYAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi BAYAN

tampilkan dalam peta lebih besar