PELATIHAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BAYAN
17 Juli 2018 06:17:49 WIB
Hari senin tanggal 16 juli 2018 pemerintah Desa Bayan mengadakan pelatihan pengelolaan dana desa dan dihadiri oleh kurang lbih 27 peserta terdiri dari unsur kepala kewilayahan ,unsur BPD,MKD,BHABINKANTIBMAS dan seluruh setap Desa Bayan. nara sumber pun di datengkan 2 dari kabupaten lombok utara diantara nya pak edi dinas DP2KBPMD. pelatihan pun dimulai dengan pembukaan bapak 5sekdes bayan m.hasan basri spd. Beliau membuka dengan penuh semangat dan beliau memberikan sedikit ujangan kepada peserta dan semua kaur..kita harus lebih giat lagi bejar dan jangn malu bertanya, lebih lebih pada saat ini kita di hadapkan dengan tehnologi canggih seprti siskudes, nah kalo kita tidak mau bertanya ato belajar gimana kita bisa melaksanakan program desa, ahir nya masyarakat lah yang rugi.
Mari semua perangkat bersatu demi masyarakat dan kemajuan kita.
pak EDI selaku pemateri tentang pengelolaan dana desa Setelah ada undang undang tentang desa,
Pengelolaan keuangan dana desa dalam siklus satu tahun ada 5 tahapan
1. Perencanaan
2. Pelaksanaan
3. Penatausahaan
4. Pelaporan
5. Pertanggungjawaban
Sesuai permendagri no113 tahun 2014 berdasarka asas-asas pertama transparan , akuntabel dapat diprtanggung jawabkan melibatkan masyarakat langsung dan tertib disiplin dalam pelaksanaan nya. Permendagri no113 thun 2014 di revisi permendagri no 20 thun 2018 dan perbedaan nya kalo di permendagri no 113 thn 2014 itu setaplah yang menjadi bedahara keuangan, sedangkan di permendagri no 20 thn 2018
Kaur keuangan lah menjadi bendahara keuangan desa.
Dan setelah berpanjang lebar pemateri memberikan materi kepada peserta tibalah saat nya dikusi ato bertanya dalam hal ini di pandu langsung olek bapak sekdes.
Penanya pertama pun lansung oleh bapak sedes, apakah siltap yang lalu perlu diadakan .
Kedua bapak sukrakati selaku kaurpem
Apakh tpk langsung yang belanja ato kah di titipkan ke ptpkd,Langsung. bapak nara sumber menjawab terkait tentang silpa beda dengan desa desa lain disini ada kesanggupan untuk mengembalikan dana sudah ada tertulisnya, dan beliau sanggup mengembalikan.kami menyarankan bawha pemdes desa bayan coba tanyakan kepada tim kecamatan.dan kami di bayan ini sering kami dapat kritikan seolah olah kami di kabupaten tidak bertindak tpi sesungguh nya kami bekerja keras untuk menyelesaikan permasalahan ini, nah harapan kamai bagi semua masyarakt kalo ada permaslahan seperti ini tolong jangan cpet cepat di posting di media sosial mari kita bicarakan dan semoga bisa ter selesaikan, kamai aka aktif sekuat tenaga untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, masukan untuk pemdes desabayan berikan lah kewenangan dan kepercayaan kepada masing masing kaur untuk melaksanakan tuges sesuai tupoksinya masing masing.
Komentar atas PELATIHAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BAYAN
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- APBDes TAHUN ANGGARAN 2023
- RELEASE NAMA-NAMA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT-DD) TAHUN ANGGARAN 2022 DI DESA BAYAN
- PENYAMBUTAN TIM STUDY BANDING FIP I (FOREST INVESTMENT PROGRAM) DARI KALIMANTAN BARAT
- LKPJ DESA BAYAN TAHUN ANGGARAN 2020
- ANGGARAN PENDAFATAN DAN BELANJA DESA BAYAN TAHUN ANGGARAN 2021
- PEMASANGAN JARINGAN LISTRIK PLN 3 DUSUN DI BAYAN
- Musyawarah Desa Penetapan Penerima BLT/DD Desa Bayan Tahun 2021